Siap-siap, Ada Kabar Gembira dari Presiden Jokowi untuk PPPK, Ini Bocorannya

- 17 Maret 2023, 07:08 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo segera mengumumkan hal gembira untuk ASN
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo segera mengumumkan hal gembira untuk ASN /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

PNS

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pekabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

PPPK

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Nah, kini Presiden Joko Widodo akan mengumumkan tambahan tunjangan pada bulan April nanti. Bukan hanya bulan April namun tunjangan ini diberikan selama 2 kali dalam satu tahun.

Khusus tahun 2023 ini akan diterima PPPK pada bulan April dan Juni.

Ya, pemerintah segera mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK. Rencananya pengumuman THR ASN termasuk TNI-Polri akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x