PORTAL SULUT - Tak lama lagi pemerintah akan mengumumkan hal gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ya pengumuman penting ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.
Pengumuman ini akan efektif bulan April 2023. Lantas pengumuman penting apakah itu? sinak hingga akhir artikel.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rekrutmen CASN dari jalur PPPK.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Umumkan Tambahan Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK di April 2023
1. Penghentian Hubungan Kerja
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban