Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

- 15 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya
Ilustrasi Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya /Instagram @gocpns2021


PORTAL SULUT - Apakah SK PPPK bisa buat agunan pinjaman di bank?

Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanyakan apakah SK PPPK bisa untuk pinjam di bank.

Seperti diketahui, PPPK masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak persamaan antara PPPK dan PNS, diantaranya:

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

1. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x