PORTAL SULUT - Kabar gembira disampaikan Presiden Joko Widodo untuk para guru, PNS dan Non ASN.
Bukan itu saja, ada informasi penting juga soal pencairan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.
Seperti diketahui, hingga pertengahan Maret 2023 ini TPG triwulan 1 tahun 2023 belum cair. Para guru harus aktif mengecek informasi terbaru di Info GTK.
Baca Juga: SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Pemberian TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya. Sebab belum ada aturan pengganti.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.
“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.