Jadwal Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Ceknya

- 11 Maret 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Cek Sertifikasi Guru dengan Mudah
Ilustrasi Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Cek Sertifikasi Guru dengan Mudah /Foto: InfoPublik.id/

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah