Jadwal Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Ceknya

- 11 Maret 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Cek Sertifikasi Guru dengan Mudah
Ilustrasi Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Cek Sertifikasi Guru dengan Mudah /Foto: InfoPublik.id/

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapan PPPK Guru 2022 Terima Gaji Pertama? Apakah PPPK Guru 2022 Dapat THR dan Gaji 13?

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah