Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek

- 10 Februari 2023, 07:26 WIB
Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek
Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

- Kedua, setelah berhasil diunduh, langkah selanjutnya calon mahasiswa bisa langsung membuka aplikasi tersebut, dan melakukan input data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

- Ketiga, setelah data berhasil diinput, data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.

- Keempat, setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

- Kelima, sebelumnya calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.

- Keenam, setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, yang sebelumnya telah melakukan input data melalui KIP Kuliah Mobile Apps.

- Ketujuh, setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

- Kedelapan, setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Syaratnya apa aja sih sebagai penerima KIP Kuliah?

Nah untuk syaratnya mudah banget, kalian harus mempunyai Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Memiliki atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa harus berasal dari panti sosial atau panti asuhan, Mahasiswa harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x