Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair

- 6 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair /Antara/Novrian Arbi/

5. Pendidik wajib melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Serdik yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat mengajar.

6. Pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undagan

7. Pendidik wajib mempunyai hasil kinerja paling rendah dengan sebutan baik

8. Pendidik wajib mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Baca Juga: Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya

Syarat Tunjangan Khusus:

1. Pendidik merupakan guru ASN di daerah di bawah Kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x