Jadi perlu dipahami, misalnya SK yang dimiliki oleh guru telah masuk 2 Januari 2019, maka itu berarti tidak memenuhi persyaratan.
4. Belum mempunyai kualifikasi ijazah S1/D4
Perlu diketahui bahwa masih banyak guru yang belum mempunyai kualifikasi pendidikan S1/D4.
Apabila demikian, maka guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru PPG dalam jabatan.
UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, menyatakan bahwa guru harus mempunyai kualifikasi S1/D4.
5. Guru tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir
Selanjutnya fakta bahwa guru tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir juga menjadi kendala ketika guru tersebut hendak mengikuti sertifikasi guru.
6. Guru berusia di atas 58 tahun sampai 31 Desember 2022
Jadi perlu dipahami bahwa guru harus memiliki ketentuan batas usia yakni 58 tahun.