Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya

- 6 Februari 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya/Tangkapan Layar/Kemendikbud
Ilustrasi Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya/Tangkapan Layar/Kemendikbud /


PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan untuk para pelajar kembali disalurkan di tahun 2023 ini. Bantuan ini diberikan kepada para siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.

Bantuan berupa uang Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Namun ada syarat khusus untuk siswa yang wajib dipenuhi.

Tak semua siswa akan mendapatkan bantuan ini, brerikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: 4 Link Pendaftaran Bansos 2023, Daftar Satu Atau Daftar Empat Bisa!, DAFTAR SEKARANG!

1. PIP

Jika anda punya anak yang masih bersekolah di tingkat SD maupun SMA bisa mendaftar.

PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Berikut ini besaran yang akan bisa didapatkan dari bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah yang ditempuh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x