Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair

- 6 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair /Antara/Novrian Arbi/

“Selain itu juga mengakomodir bagi guru yang dulu ikut sertifikat pendidik melalui PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi. Mereka dapat mengikuti PPG dalam jabatan,” kata Temu lagi.

Untuk sasaran kuota PPG dalam jabatan pada 2022 yakni sebanyak 40.530 guru untuk kategori satu, 36.390 guru untuk kategori dua, dan 12.527 eks PLPG yang saat ini melalui proses verifikasi dan validasi data.

Sementara, bagi calon guru pemula yang menggantikan guru yang pensiun pada 2022, dilakukan dengan skema PPG Prajabatan. Diharapkan ke depan, akan terpenuhi calon-calon guru baik kuantitas dan kualitas.

“Sehingga dalam pengangkatan guru sudah dari calon guru pemula yang merupakan lulusan PPG Prajabatan yang profesional atau memenuhi persyaratan,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022 di YouTube e-Guru TV, berikut syarat tunjangan sertifikasi:

1. Pendidik wajib memiliki sebuah sertifikat pendidik (serdik)

2. Status yang dimiliki oleh pendidik harus sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian

3. Pendidik wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Pendidik wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NGR yang diterbitkan oleh kementerian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x