Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair

- 6 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair /Antara/Novrian Arbi/

PORTAL SULUT - Kabar terbaru tunjangan sertifikasi guru 2023. Berikut ini syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru. Para guru wajib tahu pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal sertifikasi guru.

Seperti diketahui terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Jenis-jenis Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

“Sesuai dengan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru, untuk skema sertifikasi guru melalui PPG. Baik dalam jabatan maupun luar jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail, di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara PPG.

“Saat ini ada 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum 2021, sasaran PPG hanya bagi guru yang terhitung masa tugas sampai dengan Desember 2015,” jelas dia.

Pada 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi dua yakni kategori satu mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga menempuh pembelajaran 12 SKS. Sementara kategori dua, mendapatkan RPL 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS.

Ia menjelaskan kategori satu, yakni guru yang terhitung masa tugas hingga 2105, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x