Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya

- 6 Februari 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya/Tangkapan Layar/Kemendikbud
Ilustrasi Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya/Tangkapan Layar/Kemendikbud /

- Untuk jenjang SD/ Sederajat/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

- Untuk jenjang SMP/ Sederajat/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

- Di jenjang SMA/SMK/ Sederajat/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut syarat selengkapnya.

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x