Tentukan dari Sekarang Daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok /Instagram @gocpns2021

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Batas usia pensiun

Perbedaa PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun. Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

58 tahun untuk Pejabat Administrasi
60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan

60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya

65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Namun tenyata ada persamaan diantara PPPK dan PNS.

Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah