Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Batas usia pensiun
Perbedaa PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun. Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:
58 tahun untuk Pejabat Administrasi
60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun pada:
58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Namun tenyata ada persamaan diantara PPPK dan PNS.
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***