Tentukan dari Sekarang Daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok /Instagram @gocpns2021

Gaji
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mulai 1 Februari Harga BBM Naik, Ini Daftar Harga Tiap Provinsi

6. Pemberhentian hubungan kerja

Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara. Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Perampingan organisasi
Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x