Tentukan dari Sekarang Daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok /Instagram @gocpns2021

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Jateng dan DIY, Rabu 1 Februari 2023

3. Tahapan seleksi

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terlihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Kedudukan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x