Tentukan dari Sekarang Daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok
Ilustrasi Tentukan dari sekarang pilih daftar PPPK atau CPNS 2023, Ini Perbedaan Mencolok /Instagram @gocpns2021

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.

Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama. Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x