PORTAL SULUT – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran seleksi dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Saat ini para serta sudah bisa membuat akan dan melakukan pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Nggak Ada Lawan! 5 Zodiak Ini Diramal Bakal Sukses dan Kaya Raya di Tahun 2023
Dalam seleksi PPPK Guru kali ini, terdapat 4 prioritas PPPK Guru.
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Pelamar Prioritas I
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: 3 Weton Anak Paling Sakti, Orang Tua Dijamin Sukses dan Kaya Raya Menurut Primbon Jawa