Peserta P1 Keluhkan Tidak Menemukan Formasi PPPK Guru, Ini Kata Mohammad Ridwan

- 1 November 2022, 19:10 WIB
Peserta tidak menemukan formasi
Peserta tidak menemukan formasi /Twetter/
  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sayangnya meskipun seleksi PPPK Guru sudah dibuka, beberapa calon peserta tak bisa menemukan formasi saat akan melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Mengerikan! 4 Peristiwa Ini Akan Terjadi di Tahun 2023 Menurut Ramalan Tigor Otadan, Nomor 4 Paling Parah

Seperti yang disampaikan Tiwik Ristiyani dalam akun twitternya @tiewii

“@abiridwan2173. Betul pak, sudah bs dibuka..

Tp p1 ada yg gak dpt penempatan krn tdk ada formasi, kira kira kita harus gmn ya, rasanya g adil, yg satu dpt yg satu tidak, knp g diangkat dan ditempatkan smntra di sklh asal pk, kita gak magabut kok, kerja jg,” katanya.

Tweet tersebut kemudian dibalas olah Kepala Kanreg II BKN Surabaya, Mohammad Ridwan.

Menurut mantan Karo Humas BKN teresebut, tidak ditemukan formasi karena golongan tersebut masuk dalam prioritas ke 2.

“Golongan ini akan masuk P2. Ada mekanisme lanjutan. Cek reguler di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,” kata @abiridwan2173 membalas tweet dari @tiewii.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x