AMAN! Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup Yang Boleh Diresepkan Lagi, Ini Daftarnya

- 25 Oktober 2022, 13:38 WIB
Aman! Kemenkes rilis 156 obat sirup yang boleh diresepkan lagi.
Aman! Kemenkes rilis 156 obat sirup yang boleh diresepkan lagi. /Foto: Pexels/Cottonbro//

 

PORTAL SULUT - Aman! Kemenkes rilis 156 obat sirup yang boleh diresepkan lagi.

Hal tersebut diterangkan oleh pejabat Kemenkes, yaitu tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPPK Guru 2022, Cek di Sini Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril, dikutip dari situs Kemenkes.

Nah, apa saja daftar obat sirup yang aman atau boleh diresepkan lagi?

Berikut daftar 156 obat yang dinyatakan tidak mengandung zat pelarut tambahan dan boleh diresepkan lagi :

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x