Sebelum Mendaftar PPPK Guru 2022, Cek di Sini Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

- 25 Oktober 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /freepik.com

PORTAL SULUT – Selasa 25 Oktober 2022, hari ini, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dibuka.

Pendaftaran PPPK dibuka hingga 7 November 2022.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya jika mengetahui kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Ini Skema Penempatan P1, P2, P3 dan Umum di PPPK 2022

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah