Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan bila Anak Terlanjur Minum Obat Sirup yang Dilarang

- 21 Oktober 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi. Tetap tenang dan jangan panik jika anak kita terlanjur minum obat sirup yang kini dilarang. Lakukan beberapa langkah yang dianjurkan.
Ilustrasi. Tetap tenang dan jangan panik jika anak kita terlanjur minum obat sirup yang kini dilarang. Lakukan beberapa langkah yang dianjurkan. /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

PORTAL SULUT - Tetap tenang dan jangan panik jika anak kita terlanjur minum obat sirup yang kini dilarang. Lakukan beberapa langkah yang dianjurkan.

Orang tua mana yang tidak khawatir bila terlanjur memberikan obat sirup yang ternyata dilarang. Apalagi disebutkan bisa berpengaruh terhadap kesehatan.

Namun Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama memberikan saran-saran langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Ditetapkan, Ini Berkas yang Wajib Ada Saat Seleksi Administrasi

Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi kepada seluruh instansi kesehatan dan apotek di Indonesia untuk menghentikan sementara peredaran dan penjualan obat-obatan berbentuk sirup.

Larangan ini berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE) dalam obat-obatan sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Kabar ini pun tentu membuat banyak orang tua resah. Tak sedikit dari mereka mulai bertanya-tanya bagaimana jika sang anak sudah terlanjur mengonsumsi obat sirup yang kini dilarang pemerintah tersebut.

Salama mengatakan orang tua tidak perlu panik jika anaknya terlanjur minum obat sirup yang kini dilarang itu.

Orang tua perlu waspada dengan memantau kondisi buah hari agar bisa ditangani bila ada efek samping.

Bila yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, dia menyarankan untuk segera menyetop konsumsi obat itu dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x