Ini Lima Obat Sirup dengan Cemaran EG Lebihi Batas Aman, BPOM Minta Perusahaan Tarik dari Peredaran

- 20 Oktober 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar lima obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman.
Ilustrasi. Inilah daftar lima obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman. /Foto: Unsplash/

PORTAL SULUT - Inilah daftar lima obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun meminta kepada perusahaan farmasi yang memroduksi lima obat sirup itu menariknya dari pasaran.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, BPOM telah mengumumkan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirup mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman yang beredar di pasaran Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Segera Tarik Obat Sirup dengan Kandungan yang Merusak Ginjal, Kemenkes Berkoordinasi dengan BPOM

Pengawasan itu dilakukan menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah pada Oktober ini.

Melonjaknya penyakit tersebut diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang berlebihan.

Berdasarkan data yang dirilis BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirup yang diduga mengandung zat kimia berbahaya tersebut.

Baca Juga: Duh, Sebagian Besar Air Minum di Indonesia Terkontaminasi Tinja, UNICEF: Sangat Menyedihkan!

BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman pada lima merek obat sirup yang beredar, berikut daftarnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x