Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru

- 13 Oktober 2022, 17:16 WIB
Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru
Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Kerap Terlupa Saat Sedekah, Doa Bisa Jadi Kunci Hajat Bisa Terkabul, Syekh Ali Jaber Berikan Contohnya

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x