Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru

- 13 Oktober 2022, 17:16 WIB
Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru
Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK Guru 2022? Pelamar Cukup Penuhi 2 Syarat Kemendikbudristek Ini

2. Berkas yang harus disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x