Kejagung Periksa Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Minta Petani Garam Diperhatikan

- 7 Oktober 2022, 21:48 WIB
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait dugaan tindak pidana korupsi. / Instagram @susipudjiastuti115
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait dugaan tindak pidana korupsi. / Instagram @susipudjiastuti115 /

PORTAL SULUT - Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Status Susi Pudjiastuti dalam pemanggilan ini sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Susi Pudjiastuti didatangkan sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Pimpin DKI Jakarta Sebagai Penjabat Gubernur

"Untuk melengkapi alat bukti, menambah alat butki dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.

Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta para penegak hukuk untuk memberikan hukuman yan setimpal kepada pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam.

"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," jelas Susi.

Baca Juga: GRATIS! 40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2022 Desain Paling Trending

Menurut Susi, sebagai orang yang mengerti seluk beluk tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri.

Dia menyebut ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x