Cek di Sini! Alur Pendaftaran dan Dokumen Yang Harus Disiapkan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022

- 6 Oktober 2022, 10:26 WIB
Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Guru 2022 /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Berikut ini merupakan alur pendaftaran dan dokumen yang perlu disiapkan peserta seleksi PPPK Guru 2022. 

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan segera dibuka.

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: KABAR TERBARU PPPK 2022: Akun SSCASN Sudah Buka? Ini Kabar Guru Swasta di PPPK 2022

Terkait hal tersebut, Mendikbud terlah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Dalam Juknis tersebut dijelaskan tentang alur pendaftaran dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar seleksi PPPK Guru.

Pelamar seleksi PPPK Guru 2022, prioritas I, II dan III melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru

 

  1. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x