Subsidi Gaji Tahap 4 Rp600 Ribu Sudah Cair, Kemnaker: Pekerja Lapor di Sini bila Belum Terima

- 4 Oktober 2022, 10:35 WIB
Daftar Nama Penerima BSU Tahap 4 Rp600.00 Oktober 2022, Simak di Sini Cara untuk Cek Secara Online
Daftar Nama Penerima BSU Tahap 4 Rp600.00 Oktober 2022, Simak di Sini Cara untuk Cek Secara Online /

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 tahap 4 sudah mulai cair ke rekening 1,2 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan para pekerja yang masuk tahap 4, mengecek rekening masing-masing untuk memastikan subsidi gaji sudah masuk atau belum.

Bila ada pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji atau BSU namun belum terima sampai di tahap 4 ini, Kemnaker persilakan melapor di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak oleh kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyaluran BSU tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.

Selain BSU, bansos yang disalurkan pemerintah di masa pandemi yaitu Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.

Baca Juga: Liga Champions Inter Milan vs Barcelona, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Penyaluran BSU tahun ini juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Sejak penyaluran subsidi gaji tahap 1 dan kini sedang dilakukan distribusi ke rekening pekerja untuk BSU tahap 4, cukup banyak yang ditemukan bermasalah sehingga pencairannya tertunda, atau bahkan tidak dicairkan.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini.

Yaitu, melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah pernah menjelaskan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan BSU, pihaknya menyediakan berbagai saluran pengaduan.

“Pengaduan bisa dilakukan di call center 1500630 atau web kami bantuan.kemnaker.go.id atau web kemnaker.go.id dan siapkerja.go.id,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam dialog virtual pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

Di samping itu, Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.

Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih “Pusat Bantuan”.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji atau BSU tahap 4 Rp600 ribu tetapi tidak terdaftar, dapat pula langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.

Atau pekerja bisa pula mendaftarkan diri secara online sebagai salah satu penerima manfaat subsidi gaji ini, melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Baca Surah Keramat ini 41 Kali! Pintu Rezeki Terbuka, Rezekimu Mengalir Deras Sampai ke Rumah, Kata Gus Baha

Berikut cara cek penerima BSU tahap 4:

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun; apabila belum memiliki akun SIAPkerja, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login; masuk ke akun Anda yang sudah terverifikasi.

4. Lengkapi Profil; berisi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

Baca Juga: 3 Weton Ini Punya Garis Hidup Hampir Sempurna, Gampang Dapat Rezeki dan Kaya Raya

5. Cek Notifikasi; setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi, berupa:

a. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

b. Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

c. Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yang Anda daftarkan, atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja di wilayah Aceh).

Selain penyaluran melalui Bank Himbara, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BSU 2022.

Baca Juga: Koleksi Twibbon HUT ke-77 TNI 5 Oktober 2022, Yuk Pasang di Medsos!

Berikut syarat penerima BSU tahap 4:
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x