CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru

- 23 September 2022, 12:37 WIB
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022.
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Baca Juga: 5 Weton Ini Menurut Primbon Jawa akan Mendapatkan Banyak Rezeki Kalau Berdagang

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x