CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru

- 23 September 2022, 12:37 WIB
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022.
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB

c. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x