CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru

- 23 September 2022, 12:37 WIB
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022.
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

 

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Dikabarkan bila pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada setiap instansi daerah tahun 2022.

Didalam Juknis seleksi PPPK 2022 itu dijelaskan kategori pelamar, yang terdiri dari:

Baca Juga: Sering Terganggu dengan Ulah Si Kutu di Kepala? Coba Berantas dengan Minyak Zaitun, Begini Caranya

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x