CEK DI SINI! Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Seleksi PPPK 2022 JF Guru

- 23 September 2022, 12:37 WIB
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022.
Syarat tambahan untuk ormasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah pelamar mengisi dan memenuhi segala macam persyaratan umum, adapun bagi pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan.

Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB

Apa saja persyaratan tersebut, sebagai berikut:

1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.

Nah, untuk pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bisa diakses melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x