PORTAL SULUT - Pemerintah Kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun 2022.
KemenPAN-RB menetapkan jumlah kuota seleksi PPPK tahun 2022 sebanyak 530,082 formasi yang meliputi instansi pusat dan daerah.
Kebutuhan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 90,690 formasi dan daerah sebanyak 439, 338 dengan rincian PPPK guru 319.716, PPPK tenaga Kesehatan 92.014 dan tenaga teknis 27.608 formasi.
Baca Juga: Cek Disini! Rincian Formasi PPPK Guru 2022 di Tiap Kabupate/Kota dan Jadwal Seleksi
Namun, sudahkan Anda mengetahui berapa besaran gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK?
Bagi yang belum tahu seperti apa sistem kerja, masa kerja PPPK,gaji, dan tunjangan PPPK, simak penjelasannya dibawah ini.
PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.
PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.