Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB

- 23 September 2022, 12:30 WIB
 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB
4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat jadi PPPK 2022, Ini Solusi dari Menpan RB /facebook

PORTAL SULUT – Calon honorer PPPK 2022 tentunya harus mendapatkan update resmi dari Menpan RB sebelum mendaftar Seleksi PPPK 2022.

Salah satu pemutakhiran menyangkut kategori honorer yang tidak boleh ditempatkan dan bukan ASN PPPK 2022.

Tahapan rekrutmen PPPK 2022 sendiri adalah perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: BSU Tahap 2 atau BLT 600 Ribu Belum Cair? Perhatikan 3 Poin Ini

Dari rangkaian tahapan yang diberi nama ASN PPPK 2022 membuat Lingkar Kehormatan sangat meresahkan.

Pasalnya, dalam proses seleksi PPPK 2022, tampaknya ada 4 kategori honorer yang tidak akan ditempatkan dan diangkat sebagai ASN PPPK 2022 sesuai jadwal yang ditentukan KemenPANRB.

Akhirnya diputuskan jumlah formasi PPPK 2022 setelah dilakukan rapat koordinasi antara Menpan RB dengan PPK.

Berdasarkan hasil rakor, ditetapkan Kemenpan RB secara formal telah menyiapkan formasi PPPK 2022 sebanyak 500.000 dan siap menerjunkan relawan atau staf non-ASN.

Mekanisme seleksi PPPK 2022 terutama ditujukan untuk profesi guru dan terdiri dari tiga tahapan umum yaitu Mekanisme Seleksi Penempatan, Mekanisme Seleksi Kualifikasi/Ujian dan Mekanisme Seleksi Tes.

Diberikan kepada guru honorer yang lulus passing grade PPPK (P1) 2021 sebagai bagian dari mekanisme seleksi magang.

Sayangnya, tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021/P1 akan langsung diterima dan diangkat ke seleksi PPPK 2022 sebagai ASN.

Hal itu disebabkan karena terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022. Sekiranya 60.000 guru honorer P1 diketahui belum bisa diangkat.

Baca Juga: Dibuka September Ini Seleksi PPPK 2022, Cek Disini Rincian Gaji, Tunjangan dan Hak Cutinya

Adapun 4 kategori honorer yang dimaksud adalah:

1. Guru Kehormatan THK-2 yang telah mencapai kriteria dalam seleksi PPPK JF Guru 2021;

2. Guru honorer non ASN yang memenuhi kriteria Seleksi Guru PPPK JF 2021.

3. Guru relawan yang memiliki gelar PPG dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4. Instruktur relawan swasta yang memenuhi kriteria seleksi PPPK Guru JF 2021.

Namun, guru honorer P1 dapat melakukannya untuk mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, KemenPAN-RB memberikan solusi yang dapat mengklaim bahwa guru relawan yang lulus PPPK PG 2021 bisa mendapatkan Diklat PPPK 2022.

1. Guru honorer P1 bisa mengikuti penilaian kesesuaian, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki

2. Dari sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum bisa diangkat jadi PPPK 2022, mereka berpotensi terangkat bila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.

Akan tetapi untuk kedua pilihan tersebut jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 12.152 formasi saja.

Itulah tadi 4 kategori guru honorer yang terancam batal untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dan solusi dari Menpan RB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah