Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.
Adapun pada Pemilu 2024 kalaupun ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam tidak akan banyak berubah.
Nah, ternyata di pemilu 2024 ini ada tambahan kewenangan Panwascam.
Berikut tugas Panwascam untuk Pemilu serentak 2024:
Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Pelaksanaan Kampanye;
c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;