Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Artikel ini dikutip dari PORTAL MAJALENGKA dalam judul SYARAT DAFTAR PANWASCAM untuk Pemilu 2024, Catat Tanggal Pendaftarannya***