PORTAL SULUT - BLT atau bantuan langsung dari pemerintah tahun 2022 saat ini sudah mulai dicairkan.
Terhitung ada dua BLT yang akan diberikan oleh pemerintah.
BLT yang pertama adalah BLT program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tertentu dari Kemnaker.
Baca Juga: Seleksi ASN PPPK 2022, Inilah Guru Honorer yang Harus dan Tidak Perlu Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Sedangkan BLT yang kedua adalah BLT untuk warga kurang mampu dari Kemensos.
Kedua BLT ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka kenaikan harga BBM atau dikenal dengan nama BLT BBM.
BLT BBM sebesar Rp 600 ribu tersebut nantinya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk menerima BLT.
Nantinya, bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan, maka sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia akan mendapatkan BLT BBM tersebut.