PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah 2022 atau BSU kini telah memasuki tahap 2 penyaluran.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah mengantongi data-data penduduk yang akan menerima BSU tahap 2.
Adapun nominal yang akan didapat oleh mereka yang telah terdaftar sebagai penerima, yakni sebesar 600.000 rupiah.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Pekan Ini Cair, Pastikan Nama Kamu Terdaftar, Cek di Website Kemnaker.go.id
Di sisi lain, mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa syarat mendapatkan BSU 2022.
Dikatakan bila syarat-syarat ini menjadi syarat prioritas untuk mendapatkan BSU tahap 2 dari pemerintah. Di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.