Usai Rapat Kordinasi Soal PPPK Guru 2022 Pekan Ini, Simak Informasi Penting Kemendikbudristek

- 15 Juli 2022, 12:54 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru ASN PPPK.

Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Hore! Korlantas Polri Segera Atur Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil Gratis

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk.

Sementara itu, Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur kemenpanRB, Aba Subagja, menambahkan, regulasi PermenpanRB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.

Dengan demikian, lebih banyak mengakomodasi dalam formasi sehingga bisa mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.

“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.

Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: GTK.KEMDIKBUD.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x