Segera Dibuka! Ini Syarat Daftar PPPK 2022, Kuota 1.035.811 untuk 8 Formasi

- 15 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /menpan.go.id


PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Ada sebanyak 1.035.811 dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:

- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

Baca Juga: Mengenal 7 Kota Terkecil di Indonesia, Kotamu Ke Berapa?

- Formasi jabatan teknis lain: 25.554

- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

- Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x