Segera Dibuka! Ini Syarat Daftar PPPK 2022, Kuota 1.035.811 untuk 8 Formasi

- 15 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /menpan.go.id

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah