Segera Dibuka! Ini Syarat Daftar PPPK 2022, Kuota 1.035.811 untuk 8 Formasi

- 15 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /menpan.go.id

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- THK-II

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Baca Juga: Viral Bocah dari Ponorogo Terbakar Usai Konsumsi Ice Smoke

Berikut syaratnya:

1. Syarat Umum

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah