- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
- THK-II
Prioritas III
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Baca Juga: Viral Bocah dari Ponorogo Terbakar Usai Konsumsi Ice Smoke
Berikut syaratnya:
1. Syarat Umum