b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
Baca Juga: Pilih 3 Seleksi PPPK Guru 2022: Langsung Penempatan, Verifikasi dan Seleksi Tes, Ini Syaratnya
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Mereka nantinya akan menerima :
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;