Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Tak Semua ASN dapat, PPPK Bagaimana? Ini Nominalnya

- 21 Juni 2022, 13:03 WIB
Update Gaji 13 Tahun 2022
Update Gaji 13 Tahun 2022 /Pixabay/

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Swasta di PPPK Guru 2022, Ini Tahapannya agar Lolos

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

- THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah," tulis Menkeu dalam akun instagramnya, beberapa waktu lalu.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lantas siapa saja yang akan menerima THR dan Gaji 13?

Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah