b. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran
dengan:
✓ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
✓ Diploma Empat (D-IV), dan/atau
✓ Sertifikat Pendidik
❑ Kompetensi Teknis
✓ Profesional
✓ Pedagogik
✓ Sosial
✓ Kepribadian
❑ Kinerja
✓ Orientasi pelayanan
✓ Komitmen
✓ Inisiatif kerja, dan
✓ kerja sama
❑ Pemeriksaan latar belakang
✓ Perundungan
✓ Kekerasan seksual
✓ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), dan
✓ Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar
3. Seleksi Tes