PORTAL SULUT - Ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Cek syarat-syaratnya berikut ini.
Hingga saat ini sudah dua formasi yang dibuka yakni PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Sementara jalur umum masih dalam pengkajian.
Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.
PPPK Guru
Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.
1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Tercatat di Dapodik.