2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

- 18 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram/@kemenpanrb/


PORTAL SULUT - Ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Cek syarat-syaratnya berikut ini.

Hingga saat ini sudah dua formasi yang dibuka yakni PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Sementara jalur umum masih dalam pengkajian.

Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

Nah, sambil menunggu jadwal ditetapkan, yuk kita lihat siapa saja yang bisa ikut daftar di dua formasi ini.

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Tercatat di Dapodik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x