1. Penempatan
1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta
Baca Juga: Formasi 343.631 PPPK Guru 2022 Diperebutkan Guru Honorer, 193 Ribu Guru Honorer Prioritas
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Peserta:
a. THK - II