PORTAL SULUT - Tahun 2022 ini pemerintah akan melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski belum ditetapkan jadwalnya, namun pemerintah sudah menetapkan syaratnya, terutama untuk PPPK guru.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan PNS serta Gaji PPPK 2022
Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.
Lantas apa keuntungan jadi PPPK?
Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.