2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

- 18 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram/@kemenpanrb/

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

Berikut syaratnya:

1. Syarat Umum

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah