2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

- 18 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram/@kemenpanrb/

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- THK-II

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah